Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan SK kepengurusan Ketum Hanura Oesman Sapta Odang dan Sekjen Herry Lontung Siregar dalam pendaftaran caleg 2019. Hal ini sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM.
"Jadi soal Partai Hanura ini KPU mengikuti perkembangan, pada prinsipnya menurut peraturan undang-undang maupun KPU.Ukurannya apa kepengurusan yang mana keputusan menteri hukum dan HAM yang menjadi patokan KPU," ujar komisioner KPU Hasyim Asyari, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (10/7).
Hasyim menjelaskan, Kemenkum HAM sebelumnya mengeluarkan SK dengan kepenguriusan OSO-Herry. Namun menurutnya SK tersebut digugat dan dikeluarkanya keputusan dengan kepengurusan OSO-Sudding.
"Dalam kasus Hanura sudah dibagian awal sekitar Januari itu ada SK Kemenkum HAM kepengurusan Hanura itu ketumnya Pak OSO dan Sekjenya Pak Herry. Kemudian belakangan di internal mereka ada perselisihan, ada sengketa dan sampai dibawa ke pengadilan," ujar Hasyim.
"Lalu munculah putusan PTUN yang intinya yang dijadikan objek kan SK kemenkum HAM tentang kepengurusan Pak OSO dan Herry. Maka dengan begitu SK Kemenkum HAM dinyatakan batal oleh PTUN. Kalau batal ke mana ukurannya? Berarti kepengurusan Hanura di bawah kepemimpinan Pak OSO dan Pak Sudding," sambungnya.
Hasyim mengatakan kemenkum HAM mengajukan upaya hukum terkait SK tersebut. Sehingga keputusan SK OSO-Sudding belum memiliki kekuatan hukum tetap.
"Kemudian dalam perkembangannya, ternyata Kementerian Hukum dan HAM yang SK-nya jadi objek gugatan mengajukan upaya hukum, begitu mengajukan upaya hukum berarti situasi atau kondisi hukumnya belum ada putusan inkrah," kata Hasyim.
Karena belum berkekuatan hukum tetap, SK OSO-Herry kembali dipakai. Sehingga SK yang dikeluarkan dengan kepengurusan OSO-Herry masih dianggap sah.
"Kalau belum inkrah berarti putusan tadi belum dapat dilaksanakan artinya SK semula yang pernah dibatalkan itu menjadi hidup kembali. Dengan begitu SK Menkum HAM yang kepengurusan OSO dan Herry itu masih dianggap sah," tutur Hasyim. (dtc)