Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Polda Metro Jaya menetapkan SD petinggi Snowbay Waterpark TMII, sebagai tersangka dalam kasus dugaan narkotika. Warga Negara Korea Selatan (Korsel) itu menjalani assesment di BNNK untuk selanjutnya direhabilitasi.
"Kalau tersangka ya tersangka, tapi kita lakukan assessment nanti hasilnya rehab," kata Kasubdit I Diresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak di Mapolda Metro, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (10/7/2018).
Calvijn belum mengetahui SD akan menjalani rehabilitasi di mana setelah menjalani assesment. Menurut dia, keputusan sepenuhnya diserahkan kepada pihak BNNK.
"Hari ini saya serahkan ke BNNK. Nanti pas assesment-nya nanti saya rasa rawat, rawat inap. Tapi tunggu dari hasil. Belum (tempat yang ditunjuk untuk rawat inap), biasanya kan mereka manti menunjuk RS Pemerintah ya," ujarnya.
Selain itu, Calvijn juga menjelaskan soal posisi SD di Snowbay Waterpark TMII. Berdasarkan pengakuan SD, dia menjabat sebagai salah satu petinggi di perusahaan induk Snowbay yaitu PT AII.
"Iya, saya kan tanya kita kan sesuai BAP mungkin memang di AII," ujarnya.
SD sebelumnya ditangkap di Apartemen Kemang Village, Senin (9/7) kemarin. Dia sempat digeledah oleh polisi namun tak ditemukan barang bukti narkoba.
Polisi kemudian mengecek urine WN Korsel tersebut. Hasilnya DS positif menggunakan amphetamine dan methamphetamine. (dtc)