Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Nasib pengaduan dugaan pelanggaran Pilkada Tapanuli Utara 2018 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara "menggantung". Hasil gelar perkara yang dilakukan Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu), Selasa (10/7/2018), yang ditunggu-tunggu tak bisa segera disampaikan ke publik. Sebab tak satu pun dari tiga komisioner Bawaslu yang datang masuk kantor.
Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rachmawati Rasahan beserta salah seorang anggota, yaitu Herdi Munte tengah berada di Jakarta mengikuti fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan oleh Bawaslu RI di Jakarta. Test tersebut diselenggarakan untuk memilih tujuh komisioner baru yang akan bertugas pada periode 2018-2023.
Disebutkan Kasubbag Hukum Bawaslu Sumut, Fery Apriansyah Pohan, Gakkumdu telah selesai melaksanakan gelar perkara. Hal tersebut dilakukan sebagai respon terhadap 4 laporan dugaan pelanggaran pada Pilkada Taput oleh pasangan calon Jonius Taripar Hutabarat - Franky Simanjuntak (JTP - Fren).
Dugaan pelanggaran itu disebutkan dilakukan oleh lawannya, yakni Nikson Nababan - Sharlandy Hutabarat yang oleh KPU Taput sudah ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak.
Di antaranya pelanggaran dimaksud, penggunaan fasilitas negara berupa rumah dinas, pembagian bibit jagung kepada kelompok tani, pembagian beasiswa kepada murid SD dan SMP disaksikan para orangtua serta pemberian santunan kepada anggota KORPRI yang telah pensiun.
"Oleh Bawaslu Sumut semua pengaduan tersebut dijadikan temuan. Gakkumdu telah menetapkan status keempat pengaduan, namun harus menunggu kepulangan komisioner Bawaslu untuk menyampaikan ke publik," ujar Fery kepada dua anggota tim pemenangan JTP - Fren yang mempertanyakan yang turut disaksikan medanbisnisdaily.com.
Fery tetap bertahan dengan jawabannya, menunggu komisioner untuk menyampaikan apakah pengaduan-pengaduan tersebut akan dinaikkan ke tahap penyidikan. Diperkirakan penyampaiannya akan dilaksanakan Rabu besok (11/7/2018) setelah ketiga komisioner terlebih dahulu melakukan rapat pleno.