Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Demokrat Sumut, Herri Zulkarnain, mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan mantan narapidana sebagai calon anggota legislatif (Caleg) di Pemilu Legislatif 2019. Partai Demokrat sepakat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membuat aturan bahwa mantan narapidana kasus narkoba, korupsi, kekerasan terhadap anak dilarang ikut Pemilu 2019.
"Bukan hanya 3 jenis mantan narapidana, Demokrat Sumut tidak akan mengajukan sama sekali mantan narapidana di Pileg 2019," ujar Herri, ketika di konfirmasi, Rabu (11/7/2018).
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan itu berharap dengan tidak adanya mantan narapidana yang diajukan sebagai caleg, maka masyarakat mau kembali memilih Partai Demokrat.
"Berdasarkan hasil pemilu 2014, Partai Demokrat mendapatkan 14 kursi di DPRD Sumut. Padahal priode sebelumnya, Demokrat mendapat 26 kursi," jelasnya.
"Untuk pemilu 2019, Demokrat Sumut menargetkan agar jumlah kursi naik menjadi 20," imbuh pria yang ingin maju sebagai calon anggota DPR RI Dapil Sumut 1 ini.
Herri juga mengatakan, Partai Demokrat akan mendaftarkan caleg untuk Pemilu 2019 pada 14 Juli 2018.
"14 adalah Nomor urut Partai Demokrat di pemilu 2019. Kami yakin angka 14 akan membawa keberuntugan, rencananya Partai Demokrat diseluruh Indonesia akan mendaftarkan calenya 14 Juli," ungkapnya.