Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Penyidik Subdit III/Umum Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir, Nurdin Siahaan pada Kamis (12/7/2018) ini.
Hal itu, diakui Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian kepada wartawan, Rabu (11/7/2018).
"Untuk Kadishub Samosir, beliau akan kita periksa lagi besok (hari ini-red)," ungkapnya.
Andi Rian menyebutkan, surat panggilan kedua terhadap tersangka Nurdin Siahaan juga sudah dilayangkan, kemarin. Karenanya ia mengatakan, jika Kadishub Samosir ini kembali mangkir, maka penyidik akan melakukan proses selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau besok tersangka tidak datang juga, maka selanjutnya kita keluarkan surat perintah membawa," tegasnya.
Disinggung tentang kemungkinan penahanan tersangka saat dilakukan pemeriksaan, Andi Rian menyatakan hal tersebut bisa saja dilakukan. Namun hal itu, jelas dia, tergantung dari hasil penyidikan yang dilakukan.
"Kalau penahanan, bisa iya, bisa tidak. Kita akan lihat jeritan tiga anggotanya (Dishub Samosir) yang sudah ditahan. Mereka keberatan tidak ditahan, tapi bosnya (Nurdin Siahaan) tidak," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kadishub Samosir Nurdin Siahaan mangkir dari panggilan penyidik dengan melayangkan surat keterangan sakit pada Senin (9/7/2018).
"Tersangka Kadishub Samosir tidak menghadiri panggilan hari ini karena alasan sakit," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.
Sebagaimana yang diketahui, dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Senin (18/6/2018), Polda Sumut menetapkan dan menahan empat tersangka, yakni nakhoda sekaligus pemilik kapal Poltak Soritua Sagala, Pegawai Honor Dishub Samosir anggota Kapos Pelabuhan Simanindo Karnilan Sitanggang, PNS Dinas Perhubungan Samosir Kapos Pelabuhan Simanindo Golpa F Putra, serta Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Penyebrangan (ASDP) Samosir Dishub Provsu Rihad Sitanggang.
Selanjutnya, Polda Sumut kemudian menetapkan Kadishub Samosir, Nurdin Siahaan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kelalaian over load penumpang hingga menyebabkan kapal itu tenggelam.