Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Palembang - PN Palembang beberapa hari terakhir dipadati masyarakat. Kedatangannya bukan untuk mengikuti sidang, tapi mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana.
Kepala Humas PN Palembang Saiman mengatakan masyarakat memadati PN sejak pagi hingga sore hari. Hingga hari ini, tercatat sudah 11.106 bacaleg yang mendaftarkan diri untuk mendapatkan surat sebagai salah satu syarat caleg.
"Mulai dari awal pembukaan pendaftaran caleg sampai hari sudah sekitar 11.106. Mereka datang untuk membuat surat keterangan. Jumlah ini dipastikan terus bertambah sampai pendaftaran ditutup 17 Juli mendatang," kata Saiman kepada detikcom, Rabu (11/7/2018).
Dikatakan Saiman, di awal pendaftaran, pegawai mampu menyelesaikan satu surat keterangan dalam sehari. Namun hari ini surat baru dapat selesai 2-3 hari setelah pemohon menyerahkan seluruh persyaratan.
"Awal-awal satu hari selesai, sekarang 2-3 hari baru selesai dan pegawai juga lembur untuk menyelesaikan surat masuk. Belum lagi ketua kan jadwalnya padat (Ketua PN Palembang)," sambung Saiman.
Dari total 11.106 yang terdaftar itu, kata Saiman, beberapa di antaranya adalah residivis. Namun tidak dapat dipastikan berapa jumlahnya dan mayoritas kasus yang menjerat mereka adalah Pasal 351 KUHP atau penganiayaan.
"Pemohon itu ada (residivis), tapi bukan kasus untuk kasus korupsi yang sampai hak politiknya dicabut. Rata-rata kasus penganiayaan, kasus perkelahian saja," kata Saiman.
Salah satu bacaleg asal Ogan Ilir, Melly Puspita, mengatakan datang di PN Palembang untuk mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana dan bebas pidana dari PN Palembang.
"Ini perdana saya mau nyaleg dari Partai Gerindra. Hari ini mau urus surat tidak pernah dipidana dan bebas pidana yang dikeluarkan PN," kata Melly.
Dikatakan Melly, surat itu merupakan salah satu persyaratan dirinya maju sebagai wakil rakyat. Selama ini dia tidak pernah berurusan dengan hukum.dtc