Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Hingga pukul 16.00 ,WIB hari terakhir pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan Sumatera Utara, Rabu (11/7/2018), tersisa empat nama yang belum mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut. Termasuk diantaranya Syamsul Arifin (mantan Gubsu) dan Syamsul Arifin (mantan anggota DPRD Sumut).
Berdasarkan data KPU sebelumnya terdapat 20 orang yang menyerahkan dukungan berupa fotokopi e-KTP. Sebanyak 16 diantaranya telah mendaftar menjadi bakal calon anggota DPD. KPU masih menunggu empat yang tersisa hingga pukul 24.00 wib.
Berturut-turut pada hari pertama (9/7/2018) yang mendaftar dengan menyerahkan syarat calon sebanyak enam orang. Kemudian hari kedua bertambah tiga orang. Hari ini yang telah mendaftar sejak pagi tadi adalah Abdillah (mantan Wali Kota Medan), Damayanti Lubis (anggota DPD incumbent), Tolopan Silitonga (anggota DPRD Deliserdang), Badikenita Sitepu (dosen dan pengusaha) dan sebagainya.
Terkait Abdillah yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi dan pernah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, komisioner KPU Sumut Benget Silitonga menyatakan pendaftarannya tidak serta merta ditolak. Kendati menurut Peraturan KPU No. 14/2018 tentang pendaftaran anggota DPD dia tidak diperbolehkan mendaftar.
Pasal 60 ayat 1 poin J PKPU tersebut menyebutkan setiap orang yang pernah terlibat dalam tindak pidana korupsi, pelecehan seksual terhadap anak dan bandar narkoba, tidak diperkenankan mendaftar menjadi anggota DPD.
"Secara legal administratif kami tetap harus menerima pendaftaran Abdillah. Nanti pada saat verifikasi dokumen syarat calon kita baru bisa mengetahui dia memenuhi ketentuan perundangan atau tidak. Sesudah itu baru diputuskan apakah dia menekuni syarat atau sebaliknya," tegas Benget.
Dari seluruh yang mendaftar menjadi bakal calon anggota DPD, dua diantaranya adalah perempuan, yakni Damayanti Lubis dan Badikenita Sitepu.