Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPK menahan anggota DPRD Sumatera Utara, Mustofawiyah. Dia ditahan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
"MSF (Mustofawiyah) ditahan di rutan Polres Jakarta Timur," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (11/7/2018).
Mustofawiyah, yang keluar dari lobi KPK mengenakan rompi tahanan oranye, tak banyak berbicara tentang kasusnya. Dia hanya mengaku belum diperiksa karena belum didampingi pengacara.
"Belum diperiksa tadi karena belum pakai pengacara," ujar Mustofawiyah saat masuk ke mobil tahanan.
Selain Mustofawiyah, KPK menahan anggota DPRD Sumut lainnya, Tiaisah Ritonga, yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Dia ditahan di rutan KPK Kavling K4.
Total ada sembilan tersangka yang sudah ditahan dalam kasus ini. Jumlah tersangka sendiri berjumlah 38 orang.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 sebagai tersangka. Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari Gatot Pujo.
Mereka diduga menerima duit suap dari Gatot Pujo senilai Rp 300-350 juta per orang. Suap dari Gatot itu diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
Dari sejumlah tersangka tersebut, KPK menerima pengembalian uang sejumlah Rp 5,47 miliar. Uang itu kini telah disita sebagai barang bukti. dtc