Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Cilegon - AJ (35) diamankan polisi lantaran diduga mencabuli 13 anak. Pelaku juga diketahui mencabuli anak kandungnya yang berusia 7 tahun.
Menurut polisi, anak kandungnya yang berusia 7 tahun ikut menjadi korban aksi bejatnya itu. Polisi masih mendalami keterangan pelaku karena ada kemungkinan jumlah korban bertambah.
"Sementara kita masih identifikasi, 13 anak di bawah umur (jadi korban) termasuk diduga dia melakukan kepada anak kandung. Anak kandung berusia 7 tahun," kata Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso kepada wartawan, Rabu (11/7/2018).
Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan di ruangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Satreskrim Polres Cilegon. Rizki mengungkapkan, awal terungkapnya aksi bejat pelaku dari seorang anak yang melapor kepada orangtuanya. Setelah ditanya lebih jauh, korban mengaku telah dicabuli oleh AJ di kamar rumahnya.
"Jadi salah satu korban melapor ke orangtuanya bahwa dia mengalami pencabulan oleh pelaku. Makanya untuk sejauh ini kita baru identifikasi masih dilakukan pengembangan (jumlah korban) ujarnya.
Pelaku melakukan aksi kejinya itu diketahui pada Mei 2018 lalu. Para korban yang usinya berfariasi mulai dari 4-13 tahun baru mengungkapkan perilaku bejat pelaku pada Selasa (10/7) kemarin lantaran diancam untuk tidak memberitahu keluarganya.
Pelaku saat ini masih dalan status terperiksa lantaran masih dimintai keterangan oleh polisi. Setelah berkas dan hasil visum lengkap, status pelaku kemungkinan akan berubah menjadi tersangka.
"Masih terperiksa, tentunya nanti masih harus mendalami dulu yang jelas kami masih harus menunggu visum dari korban sendiri," ungkapnya.dtc