Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berhenti memeriksa dan menahan anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang terlibat dugaan kasus suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Hari ini, Rabu (11/7/2018), giliran dua tahanan yang bertambah. Mereka adalah Mustofawiyah dan Tiaisiah Ritonga yang sama-sama berasal dari Partai Demokrat.
Keterangan tertulis yang diterima medanbisnisdaily.com dari Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyebutkan Mustofawiyah ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Timur. Sedangkan Tiaisiah Ritonga juga untuk 20 hari pertama ditahan di Rutan Cabang KPK, di belakang kantor KPK Kav. K-4.
"Total sampai saat ini penahanan telah dilakukan untuk 9 dari 38 tersangka," ujar Febri.
Seyogianya bersama Mustofawiyah dan Tiaisiah juga akan diperiksa tersangka lain yang sama-sama anggota DPRD Sumut aktif dari Partai Demokrat, yakni Arifin Nainggolan. Suratnya kepada KPK mengatakan dirinya tengah sakit sehingga berhalangan hadir. KPK kembali akan melakukan pemanggilan kembali kepadanya. Kepastian tentang waktunya diinformasikan menyusul.
Mustofawiyah yang saat ini menjabat Ketua Komisi E, Tiaisiah, Arifin dan anggota serta mantan anggota DPRD Sumut lainnya yang sudah lebih dulu ditahan KPK dituduh terlibat menerima suap dari Gatot senilai Rp 300 juta-Rp 350 juta per orang. Suap dari Gatot itu diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
Dari sejumlah tersangka tersebut, KPK menerima pengembalian uang sejumlah Rp 5,47 miliar. Uang itu kini telah disita sebagai barang bukti.