Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ingin menjalani hukuman 2 tahun penjara penuh tanpa mengambil hak pembebasan bersyarat. PPP menyebut Ahok mungkin ingin lebih lama di dalam tahanan untuk merenung.
"Mungkin di dalam beliau mau berkontemplasi dan merasa lebih mendapatkan pengalaman dan pelajaran," kata Wasekjen PPP Achmad Baidowi atau Awiek kepada wartawan, Rabu (11/7/2018).
Awiek meminta Ahok mengambil hikmah dari kasus penistaan agama. Meski Ahok menolak bebas bersyarat, Awiek mengatakan publik tahunya Ahok pernah dipenjara.
"Semoga kasus yang menimpanya menjadi pelajaran berharga bagi Ahok agar ke depan lebih berhati-hati dalam bertindak, bersikap maupun bertutur kata," ucap Awiek.
"Meskipun Ahok menolak bebas bersyarat, tidak mengurangi persepsi publik bahwa yang bersangkutan pernah tertimpa musibah," ucapnya.
Awiek mengatakan hak bebas bersyarat bisa diambil atau ditolak seorang napi. Namun, napi, kata Awiek, tetaplah napi.
"Ya itu hak Ahok menolak bebas bersyarat. Karena bebas bersyarat bisa diambil juga bisa ditolak tapi tidak mengurangi statusnya," pungkasnya.
Ahok divonis pada 9 Mei 2017 dengan hukuman 2 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Setahun kemudian Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun PK Ahok dengan nomor perkara Nomor 11 PK/PID/2018 ditolak pada Senin, 26 Maret 2018. Tiga hakim, yakni hakim Artidjo Alkostar, Salman Lurhan, dan Margiatmo, bulat menolak PK Ahok tersebut.
Belakangan, Ahok disebut bisa mendapatkan pembebasan bersyarat pada bulan Agustus 2018. Namun Ahok memilih menjalani hukuman penjara 2 tahunnya."Beliau sebenarnya bisa PB (pembebasan bersyarat) pada bulan Agustus, namun sampai saat ini sepertinya beliau ingin bebas murni," kata Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami kepada detikcom. (dtc)