Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Penyidik KPK memanggil Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Zudan bakal dimintai keterangan sebagai saksi.
Selain Zudan, penyidik KPK akan memeriksa 2 orang lainnya yaitu eks Anggota DPR Rindoko Dahono Wingit serta PNS di Direktorat Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil Kemendagri Rustinah.
"Ketiga saksi tersebut hari ini akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan MN (Markus Nari) dalam kasus tindak pidana korupsi e-KTP," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (12/7).
Dalam perkara ini, Markus disangka KPK berperan menerima uang guna memuluskan pembahasan anggaran untuk perpanjangan proyek tahun anggaran 2013. Untuk memuluskannya, Markus diduga menerima Rp 4 miliar yang diserahkan oleh Sugiharto.
Sementara itu, dalam putusan Andi Narogong, Markus juga disebut kecipratan sejumlah duit haram dari proyek e-KTP. Markus diduga menerima duit USD 400 ribu.(dtc)