Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tangerang Selatan. Pemerintah memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) final UMKM dari 1% menjadi 0,5%. Pemangkasan tarif pajak ini dilakukan atas keluhan dari pelaku UMKM.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan para pelaku UMKM bisa melakukan ekspansi usahanya lebih besar lagi karena tarif pajaknya dipangkas.
"Sehingga ruang yang 0,5% bisa dipakai ekspansi, untuk modal investasi, untuk membesarkan usaha," kata Jokowi di ICE BSD City, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (12/7).
Para pelaku UMKM, kata Jokowi, juga senang karena kewajiban pajaknya menjadi berkurang.
"Tentu saja senang, pasti semua pelaku senang. Karena dari 1% itu angka yang besar, kemudian dipotong separuh jadi 0,5% ya seneng dong.
Pengurangan pajak penghasilan (PPh) final bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari 1% menjadi 0,5% sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 23 Tahun 2018. Aturan ini berlaku 1 Juli 2018. (dtf)