Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labuhanbatu. Delapan hari sejak jadwal pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), belum ada satu partai Politik (Parpol) pun yang mendaftar ke KPUD Labuhanbatu.
"Hingga saat ini belum ada Parpol yang mendaftarkan Bacalegnya," ungkap Ketua KPUD Labuhanbatu, Ira Wirtati, Kamis (12/7/2018) di ruang kerjanya.
Padahal, lanjut dia, sesuai PKPU No 5 tahun 2018 tentang tahapan Pemilu 2019, sejak tanggal 4 hingga 17 Juli 2018 merupakan pengajuan daftar calon. Dan, tanggal 5-28 Juli 2018 jadwal verifikasi administrasi daftar calon.
Meski masih ada sisa waktu hingga jam kerja di tanggal 17 Juli 2018 untuk jadwal pendaftaran Bacaleg, pihaknya kata Ira mengimbau Parpol peserta Pemilu 2019 agar segera mendaftarkan Bacaleg.
"Kita khawatir jika dihari akhir parpol mendaftar akan merepotkan parpol sendiri," jelasnya.
Karena, kata Ira semakin awal Parpol mendaftar Bacaleg akan lebih banyak waktu yang didapat untuk perbaikan daftar calon serta pengajuan bakal calon pengganti.
Di Kabupaten Labuhanbatu, menurut Ira, terdapat 16 parpol peserta Pileg 2019 dan terdiri lima daerah pemilihan (Dapil) dan kebutuhan 45 anggota Legislatif. Sehingga, jika keseluruhan parpol mengajukan bacaleg lengkap akan terdapat 720 bacaleg.
Kelengkapan syarat perseorangan Bacaleg, katanya mesti mengisi form BB 1 dan BB 2 serta beberapa berkas lainnya.
"Selain pengajuan dari Parpol, bacaleg harus melengkapi sejumlah berkas," paparnya.
Selain itu, kata dia, pihak KPUD Labuhanbatu akan teliti terkait pengajuan bacaleg keterwakilan perempuam sebesar 30 persen.
Karena, kata dia jika parpol tidak mengindahkan hal itu, siap-siapa akan ditolak dalam hal pengajuan daftar bacalegnya.
"Ya, kita akan perhatikan hal itu. Jadi, masing- masing Dapem akan memiliki minimal 3 orang calon keterwakilan perempuan," tandasnya.