Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Malang - KPK minta eks Wabup Malang Ahmad Subhan kooperatif selama proses penyidikan. Subhan dianggap mangkir panggilan penyidik kasus dugaan suap menjerat Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasha.
"Hari ini seharusnya dijadwalkan ulang pemeriksaan terhadap saksi Subhan, mantan Wakil Bupati Malang," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah pada kedetikcom melalui pesan Whattapss, Kamis (12/7/2018) sore.
Dikatakan Febri, jika sebelumnya, hari Rabu (11/7/2018), wabup periode 2010-2015 tak menghadiri pemanggilan penyidik. Subhan meminta adanya jadwal pemanggilan ulang pada hari ini.
"Yang bersangkutan tidak datang dan telah minta agar dijadwal ulang hari ini. Hingga sore ini, kami belum mendapat pemberitahuan dari saksi (Ahmad Subhan) terkait alasan tidak bisa hadir," beber Febri.
Penyidik anti rasuah memanggil dan meminta keterangan Subhan, untuk mengklarifikasi terkait aliran dana dan pengetahuan Subhan terkait proses perizinan pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015, dan aliran dana ke tersangka MKP (Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasha).
"Kami ingatkan agar saksi koperatif dan dapat hadir besok Jumat, sebagai penjadwalan ulang dari agenda pemeriksaan sebelumnya yang tidak dihadiri," tandas Febri.
Subhan mangkir bukan pertama kalinya, awal Juli, pada 2 sampai 4 Juli 2018, KPK juga telah mengagendakan pemeriksaan terhadap politisi Gerindra ini. Namun Subhan mangkir tanpa tanpa keterangan.
Saat ditemui detikcom di kantornya kawasan Dilem, Kepanjen, Kabupaten Malang, siang tadi. Subhan mengaku terus memenuhi panggilan penyidik.
"Saya dipanggil dan diperiksa Senin dan Selasa atau tanggal 9 dan 10. Semuanya sudah tuntas katanya. Memang pemanggilan KPK itu dimulai pada tanggal 9,10,11, dan hari ini. Yang tanggal 11 mungkin tanggal 18 atau 19," jawab Subhan.
Kamis (26/4/2018), kediaman Subhan di Jalan Semeru RT 06/ RW 04, Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, digeledah lembaga antirasuah. Esok harinya, Subhan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta.
Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasha ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap senilai Rp 2,7 miliar dari pembangunan tower di Mojokerto.
Selain Mustafa, penyidik juga menetapkan tersangka dari perusahaan tengah melakukan pengurusan izin tower, yaitu OKV Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructur dan OW Direktur Operasional PT Profesional Telekomunikasi Indonesia.
Pernyataan berbeda sempat disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengingat jika status Subhan adalah tersangka.
"Rasanya, sudah tersangka. Bekas wakil Bupati Malang," ungkap Ketua KPK Agus Rahardjo kepada wartawan di Universitas Brawijaya, Malang, Jumat (4/5/2018).
Ahmad Subhan, kata Agus, memiliki peran sebagai perantara, ketika Mustafa Kamal Pasa juga sudah ditetapkan sebagai tersangka menerima aliran uang (suap).
Dia (Subhan), berperan sebagai perantara, waktu uang itu sampai kepada bupati (Mustafa Kamal Pasa)," tegas Agus menjawab pertanyaan wartawan. dtc