Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Lamhot Sitinjak dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Samosir Penganti Antar Waktu (PAW) menggantikan almarhum Saur Sitinjak sisa masa bakti 2014-2019. Prosesi pelantikan dan pengucapan sumpah janji dipimpin Ketua DPRD Samosir, Rismawati Simarmata melalui rapat paripurna, Jumat (13/7/2018).
Rismawati Simarmata, menyampaikan kepada anggota PAW yang baru dilantik diharapkan dapat segera menyesuaikan diri di internal dewan maupun di lingkungan masyarakat Kabupaten Samosir sebagai tempat untuk menampung keluhan/aspirasi yang akan disampaikan kepada dewan.
Wakil Bupati Samosir Juang Sinaga menyampaikan selamat dan sukses atas peresmian anggota DPRD Samosir Lamhot Sitinjak.
"Kkami berharap supaya dapat bekerja dengan sebaik-baiknya dan secara profesional melaksanakan tugas sebagai anggota dewan demi kemaslahatan masyarakat Kabupaten Samosir," ujarnya.