Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta
PT Freeport Indonesia (PTFI) sepakat untuk melepaskan 51% sahamnya kepada pemerintah melalui PT Inalum (Persero). Kesepakatan tersebut tertuang dalam Head of Agreement (HoA) yang sudah ditandatangani oleh Richard Adkerson selaku CEO Freeport McMoRan dan Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin.
Richard juga sempat menyebut bahwa kesepakatan tersebut memberikan banyak keuntungan bagi Indonesia. Salah satunya dari sisi penerimaan negara yang berasal dari dividen, pajak, hingga royalti.
Dari sisi pajak, bagaimana kontribusi perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) ini?
Mengutip laman resmi Freeport McMoRan, Jumat (13/7). Dalam tiga bulan pertama di 2018, Freeport Indonesia telah menyetor penerimaan negara yang hanya berasal dari pajak penghasilan. Dalam laporan keuangannya, telah dibayarkan sebesar US$ 401 juta atau Rp 5,41 triliun (kurs APBN Rp 13.400/US$).
Masih dari laporan keuangan Freeport McMoran, untuk penyetoran pajak penghasilan di tahun-tahun sebelumnya pun tercatat. Untuk 2017 sekitar US$ 869 juta atau Rp 11,6 triliun (kurs APBN Rp 13.400), untuk 2016 sekitar US$ 442 juta atau Rp 6,14 triliun (kurs APBN Rp 13.900), dan untuk 2015 sekitar US$ 195 atau Rp 2,43 triliun (kurs APBN Rp 12.500).
Jika dibandingkan tambang-tambang yang berada di Amerika Selatan, setoran pajak penghasilan yang disetorkan ke Indonesia dari tahun ke tahun lebih besar.
Setoran pajak penghasilan dari tambang yang berada di Amerika Selatan, untuk 2017 Freeport menyetor US$ 439 juta, pada tahun 2016 sekitar US$ 216 juta, dan pada tahun 2015 sekitar US$ 4 juta.
Begitu juga dari tambang yang berada di Amerika Serikat (AS) sendiri, pada tahun 2017 sebesar US$ 64 juta, pada tahun 2016 sebesar US$ 357 juta, dan hanya pada 2015 setoran PPh Indonesia kalah, sebab Freeport membayar US$ 720 juta.(dtf)