Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Sistem pencatatan hak cipta online yang menggunakan teknologi kriptografi milik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) masuk dalam Top 99 Inovasi Pelayanan Publik 2018.
Ini adalah yang kedua kalinya DJKI masuk daftar tersebut, setelah sebelumnya pada 2017 teknologi e-Filling Renewal Trademark mendapat penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Masuknya sistem pencatatan hak cipta online ke dalam daftar tersebut berdasarkan surat pengumuman No. 001/TPI.06/2018 yang dikeluarkan Tim Panel Independen (TPI) tentang Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018 dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) di lingkungan Kementerian/Lembaga (K/L), Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris mengatakan inovasi ini untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses pencatatan hak cipta dengan proses maksimal 1 hari melalui digital dan auto-approve.
"Inovasi ini dilakukan untuk mempercepat proses pencatatan hak cipta dan pelayanan online ini juga memiliki kelebihan lain yang menguntungkan, seperti pelayanan yang tersedia selama 24 jam, dan pembayaran yang lebih murah dan efisien", ujar Freddy dalam keterangan tertulis, Jumat (13/7/2018).
Ia menjelaskan keamanan akses dalam sistem pencatatan hak cipta online yang telah terverifikasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta telah terintegrasi dengan SIMPONI dan Intellectual Property Automation System. Data pencatatan hak cipta itu pun dapat diakses secara real time.
Diketahui, dalam kompetisi yang sudah berjalan empat tahun ini, DJKI Kemenkum HAM bersaing dengan 2.824 peserta yang mengikuti kompetisi inovasi pelayanan publik, kemudian Tim Panel Independen mengkerucutkannya menjadi 1.463 peserta dalam seleksi administrasi.
Dari jumlah tersebut TPI melakukan penilaian kembali secara intensif dan selektif hingga akhirnya ditetapkannya Top 99 Inovasi Pelayanan Publik, termasuk di dalamnya inovasi yang dihadirkan oleh DJKI.
"DJKI terus berupa meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan terus berinovasi dalam membantu perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Hal ini sejalan dengan tema kompetisi inovasi pelayanan publik 2018 yang diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yaitu 'Inovasi Pelayanan Publik untuk Percepatan Mewujudkan Nawacita dan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan," pungkas Freddy. dtc