Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Sleman - Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi menyebut penindakan benda-benda kena cukai ilegal tahun 2018 meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun lalu. Tahun ini benda kena cukai ilegal yang ditindak nilainya mencapai Rp 7,8 triliun.
"Hasil penindakan tahun 2018 hingga bulan Juli atau satu semester ini, sebanyak 8.973 kali dengan total nilai barang hasil penindakan Rp 7,8 triliun. Meningkat 2 kali lipat dibandingkan tahun lalu," kata Heru, di sela acara pemusnahan benda kena cukai ilegal di kantor Bea dan Cukai Yogyakarta, Jumat (13/7/2018).
Heru mengungkapkan hasil penindakan tahun lalu sebanyak 24.337 kali.
Dia menyebutkan salah satu pemicu maraknya peredaran benda kena cukai ilegal karena adanya pasar online atau e-commerce. Benda-benda yang diimpor atau dijualbelikan melalui pasar online dengan pengiriman melalui jasa paket meningkat tajam. Menurutnya, di satu sisi kondisi itu berdampak positif karena pasar online terus berkembang, namun di sisi lain ada praktik jual-beli benda tanpa melengkapi izin.
"Jangan sampai Indonesia menjadi pasar barang kena cukai ilegal, pembeli harus selektif. Kalau importasi harus ada perizinan, pita cukai resmi, dan dokumen lengkap. Juga perizinan tempat usaha, misalnya benda sudah bercukai, tapi tempat menjualnya tidak berizin," jelasnya.
Heru menambahkan, penindakan terhadap benda kena cukai ilegal untuk melindungi masyarakat dari benda-benda ilegal yang berpotensi membahayakan serta upaya mengamankan hak negara dalam bentuk penerimaan perpajakan.
"Kita juga berharap peran aktif masyarakat agar melapor jika menemukan peredaran barang yang terindikasi melanggar undang-undang," pungkasnya. dtc