Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Partai politik diharuskan mengisi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk mendaftarkan calon anggota legislatif pada Pemilu 2019. KPU mengatakan nantinya masyarakat dapat mengakses data Silon pascapenetapan daftar calon sementara (DCS).
"Segera, jadi pada saat daftar calon sementara (DCS), mereka (masyarakat) bisa akses," ujar komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (13/7/2018).
Ilham mengatakan nantinya masyarakat diperbolehkan melihat DCS caleg. Masyarakat juga dapat melaporkan bila nantinya diketahui ada caleg yang bermasalah.
"Nanti ketika DCS, masyarakat kita berikan kewenangan atau kesempatan untuk memberikan laporan apa pun bentuknya apakah orang-orang ini baik atau tidak. Mereka bisa sampaikan kepada kita," kata Ilham.
Ilham mengatakan penetapan DCS akan dilakukan pada Agustus mendatang. Penetapan dilakukan setelah adanya proses verifikasi pencalonan.
"Awal Agustus, setelah kita melakukan verifikasi kepada partai politik hasil pendaftaran pada kita. Nanti kita cek kita verifikasi lagi, sama partai politik untuk diperbaiki, baru nanti kemudian ada DCS," kata Ilham.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019, pendaftaran caleg dilakukan pada 4-17 Juli 2018. Proses verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon pada 5-18 Juli 2018.
Penyampaian hasil verifikasi 19-21 Juli 2018. Perbaikan daftar calon dan syarat calon pada 22-31 Juli 2018. Verifikasi perbaikan daftar calon dan syarat calon pada 1-7 Agustus 2018. Sedangkan penyusunan dan penetapan DCS pada 8-12 Agustus 2018. dtc