Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Persoalan pencemaran air Sungai Padang yang kembali terjadi dan menyebabkan rusaknya habitat sungai serta matinya ribuan ekor ikan, Generasi Muda Kota Tebingtinggi meminta pihak pemerintah serius dalam menindaklanjuti masalah yang terjadi belum lama ini (tanggal 5 Juli 2018) dan harus ditindak tegas.
Karena belum adanya tindakan atau sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebingtinggi, Generasi Muda Tebingtinggi meminta segera untuk melakukan pemeriksaan kepada pihak swasta yang sengaja membuang limbah ke dalam aliran sungai dan apabila ini di biarkan, maka akan mengancam ekosistem dan kerusakan lingkungan akan bertambah parah.
Menanggapi keberatan dari Generasi Muda Tebingtinggi tersebut, Walikota Tebingtinggi melalui Kabag Humas PP H Abdul Halim Purba didampingi Kadis Lingkungan Hidup Kota Tebingtinggi, Idham Khalid, Jumat (13/7/2018) menyatakan bahwa sumber air limbah yang mencemari Sungai Padang bukan berasal dari Kota Tebingtinggi.
Walaupun sumber air limbah tidak berasal dari Tebingtinggi, namun Dinas Lingkungan Hidup Tebingtinggi dan masyarakat bisa melaporkannya ke Polres dengan mengikuti prosedur hukum penegakan hukum lingkungan pada UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan peraturan lainnya.
“Upaya yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebingtinggi adalah, telah dilaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara dan Dinas Lingkungan Hidup Serdang Bedagai. Kemudian sampel air sungai telah diambil di empat titik dan akan dikirim ke Laboratorium Provinsi bersama ikan yang mati,” terang Idham Khalid.
Karena kasus ini terjadi antar daerah, maka akan menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara yang dibantu oleh Dinas Lingkungan Hidup Tebingtinggi dan Dinas Lingkungan Hidup Serdang Bedagai serta pihak-pihak lain yang berkompeten dalam mengatasi masalah tersebut.
“Kita (Dinas LH Kota Tebingtinggi) selanjutnya akan berkoordinasi secara intensif dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara untuk menyelesaikan sengketa lingkungan ini,” ujar Idham Khalid.