Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggandeng Dewan Pers dan Ombudsman RI mengawasi berdirinya Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Kepala BPHN, Enny Nurbaningsih, mengatakan, pasca terbitnya UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, banyak sekelompok orang yang mendirikan OBH atau yang lazim dikenal dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Hal tersebut, idealnya sangat diharapkan karena sejalan dengan semangat undang-undang. Yakni memperluas akses keadilan hukum bagi masyarakat (accces to justice).
“Sayangnya, hasil evaluasi yang dilakukan Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum, salah satu unit eselon II di lingkungan BPHN. nyatanya menunjukkan fakta sebaliknya,” tutur Enny Nurbaningsih dalam siaran pers Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kemenkumham yang diterima medanbisnisdaily.com, Sabtu (14/7/2019).
Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum unit eselon II BPHN menemukan fakta, justru yang banyak berdiri adalah OBH atau LBH abal-abal.
Enny Nurbaningsih mengungkapkan, BPHN membentuk anggota Tim Panitia Verifikasi dan Akreditasi Bantuan Hukum atau yang dikenal dengan sebutan Panitia 7. Yakni tim independen yang berasal dari berbagai macam latar belakang. Seperti akademisi, praktisi, LSM, serta tokoh masyarakat. Panitia 7 diharapkan menyeleksi dan menghasilkan OBH lebih berkualitas
“Tim panitia 7 tersebut melakukan dua tugas, yakni verifikasi OBH baru yang akan melakukan pendaftaran ke Kemenkumham melalui BPHN. Kemudian dilakukan asesmen dengan memverifikasi akreditasi terhadap OBH,” ujar Enny Nurbaningsih.
Tujuh anggota tersebut, dua di antaranya adalah Kepala BPHN selaku ketua merangkap anggota, Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN, Djoko Pudjirahardjo selaku sekretaris merangkap anggota.
Kemudian terdiri atas lima orang anggota, yakni Taswem Tarib (Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta periode (2011-2012), Choky R Ramadhan (Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia/Mappi FHUI), Yosep Stanley Adi Prasetyo (Ketua Dewan Pers), Kartini Istikomah (Komisioner Ombdusman RI periode 2011-2016), dan Asfinawati (Ketua YLBHI).
Adapun terkait rencana menggandeng Dewan Pers dan Ombudsman RI, Kepala BPHN menjelaskan, BPHN dalam waktu dekat akan bersurat kepada masing-masing institusi untuk membicarakan hal yang bersifat sangat teknis.
Menurut Enny, langkah strategis itu diambil setelah menerima masukan dalam rapat pertama konsinyering persiapan verifikasi dan akreditasi OBH tahun 2018 yang digelar, pada Jumat (13/9/2018) di Bogor. Adapun BPHN mencatat, OBH yang sedang diverifikasi akreditasinyaberjumlah 405 OBH berdasarkan data 2013-2018 se-Indonesia.
“Nantinya, Dewan Pers akan memberikan akses memperolah informasi dari insan pers, misalnya peliputan persidangan yang sekaligus dapat menjadi bahan saat memantau bagaimana OBH dalam memberikan pelayanan hukum pada masyarakat atau kliennya. Sementara itu, Ombudsman RI nantinya akan melakukan pengecekan standar pelayanan yang diberikan OBH kepada masyarakat,” ujarnya.
Djoko Pudjiraharjo menambahkan, syarat verifikasi dan akreditasi tertuang dalam Peraturan Menkumham Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum dan Organisasi Bantuan Hukum. Hal itu, menurutnya, juga terdiri atas sejumlah kriteria, seperti status badan hukum, memiliki kantor atau sekretariat tetap, pengurus, program bantuan hukum, serta memiliki advokat dan paralegal. Kemudian diharapkan kualitas OBH akan lebih terjamin.
“Kita berharap verifikasi tahun ini ada peningkatan kualitas. Bicara masalah ‘kualitas, setara bintang lima’ dengan anggaran kaki lima,” ujar Djoko.