Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Singapura. Seorang pria Singapura divonis penjara 11 bulan karena berulang kali melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pekerja rumah tangga asal Indonesia.
Vonis tersebut dijatuhkan oleh pengadilan di Singapura pada Jumat (13/7) terhadap pria bernama Francis Lim Boon Liang. Ayah dari dua anak tersebut mengaku bersalah atas dua dakwaan pelecehan seks terhadap TKI berumur 24 tahun tersebut. Di persidangan terungkap bahwa manajer berumur 49 tahun tersebut, melakukan pelecehan seks terhadap korban sejak beberapa hari setelah wanita Indonesia itu mulai bekerja di rumahnya.
Hakim Distrik Marvin Bay saat pembacaan putusan, mengatakan seperti dilansir media Straits Times dan The Star, Sabtu (14/7), bahwa perbuatan Lim "sangat mengganggu". Dikatakannya, perbuatan Lim merupakan "eksploitasi terang-terangan seorang pekerja rumah tangga, yang dianggap lemah karena ketergantungannya pada majikan, untuk kepuasan seksnya sendiri".
WNI tersebut tiba di Singapura pada September 2016 dan Lim mulai mempekerjakannya dua bulan kemudian, yakni pada 24 November. Lim melecehkan TKI tersebut hanya beberapa hari setelah dia mulai bekerja untuk keluarga Lim.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Goh Yi Ling mengatakan pelecehan seksual terhadap korban terjadi sebanyak empat kali. Usai pelecehan seks yang keempat kalinya, korban kabur ke kantor Kementerian Tenaga Kerja Singapura untuk melaporkan perbuatan Lim.
Dalam pembelaannya, pengacara Lim, Sunil Sudheesan meminta keringanan hukuman dan mengatakan, kliennya sangat menyesal atas perbuatannya. Lim juga disebut menderita penyakit diabetes dan kolesterol tinggi. (dtc)