Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPK menyita Rp 500 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) Anggota DPR Eni Maulani Saragih yang kini telah berstatus tersangka. KPK menyebut Eni menerima Rp 4,5 miliar terkait proyek tersebut.
"Diduga penerimaan kali ini (Rp 500 juta) merupakan penerimaan ke-4 dari pengusaha JBK kepada EMS dengan nilai total setidak-tidaknya Rp 4,8 miliar," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7).
JBK atau Johannes Budisutrisno Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Pemberian pertama JBK kepada Eni dilakukan Desember 2017 dengan nilai Rp 2 miliar.
"Kedua Maret 2018 senilai Rp 2 miliar, dan ketiga 8 Juni 2018 senilai Rp 300 juta," tutur Basaria.
Basaria menjelaskan, uang-uang tersebut diberikan kepada Eni melalui staf dan keluarga. EMS disebutkan memiliki peran memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.
"Diduga uang diberikan oleh JBK ke EMS melalui staf dan keluarga. Diduga peran memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1," jelas Basaria.
Sebelumnya 13 orang diamankan dalam OTT Eni Saragih di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham pada Jumat (13/7) kemarin. KPK mengamankan duit Rp 500 juta dalam OTT tersebut.
Eni dan Johannes kini telah berstatus tersangka. Eni sendiri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (dtc)