Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPK mengamankan total 13 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) anggota DPR Eni Maulani Saragih. Eni sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka KPK.
"KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan kasus ini sejak Juni 2018 setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, hingga KPK melakukan tangkap tangan pada hari Jumat 13 Juli 2013 sore di Jakarta," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7).
Berikut kronologi OTT Eni Saragih selengkapnya:
13 Juli 2018 siang
Tim mengidentifikasi adanya penyerahan uang dari sekretaris Johannes Budisutrisno Kotjo atau JBK (tersangka penyuap Eni) ke Tahta Maharaya (TM) sebesar Rp 500 juta. TM merupakan staf sekaligus keponakan Eni.
Pukul 14.27 WIB
TM diamankan KPK di parkiran basement kantor Graha BIP. Uang Rp 500 juta diamankan dalam pecahan Rp 100 ribu. Uang tersebut dibungkus amplop cokelat dan dimasukkan kantong plastik hitam.
Pukul 14.30 WIB
KPK mengamankan sekretaris JBK bernama Audrey Ratna (ARJ) di ruang kerjanya di lantai 8 Graha BIP. Kemudian dari rumah ARJ tim mengamankan dokumen tanda terima penyerahan uang Rp 500 juta ARJ ke TM. Setelah itu JBK turut diamankan di ruang kerjanya di Graha BIP bersama pegawai dan sopir JBK.
Pukul 15.21 WIB
KPK mengamankan Eni di rumah Mensos Idrus Marham di Widya Chandra bersama sopirnya.
Pukul 16.30 WIB
Seorang staf Eni diamankan di Bandara Soekarno-Hatta.
14 Juli 2018 dini hari sekitar pukul 01.00
Tim mengamankan 3 orang lain yaitu suami Eni, dan 2 staf Eni. Ketiganya diamankan di rumah Eni di kawasan Larangan, Tangerang.
Eni kini telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Diduga Eni menerima keseluruhan uang dari JBK adalah senilai Rp 4,5 miliar. Uang tersebut diberikan kepada Eni karena Eni diyakini memiliki peran memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. (dtc)