Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyesalkan peristiwa pembantaian 292 buaya di Sorong. Kementerian memastikan buaya-buaya itu milik pemerintah.
"Semua milik pemerintah. Indukan bisa diambil dari penangkaran lain ataupun bisa mengambil dari alam ketika masih muda," ujar Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Wiratno ketika dihubungi detikcom, Minggu (15/7/2018).
Wiratno mengatakan, seluruh satwa liar merupakan milik negara. Termasuk ratusan buaya yang ada di penangkaran tersebut.
"Semua satwa liar itu adalah milik kita," kata Wiratno.
Untuk PT MLA yang mengelola penangkaran buaya itu, kata Wiratno merupakan perusahaan yang mendapatkan izin untuk pengelolaan penangkaran buaya.
"Itu yang punya izin penangkaran buaya. Buayanya semuanya status hukumnya milik pemerintah. Misalkan orang utan itu milik pemerintah semuanya, walaupun sekarang ada di Taman Safari dan ada di mana-mana," ujar Wiratno.
"Status hukum satwa liar itu milik pemerintah. Pihak perusahaan itu dapat izin dari pemerintah, dalam hal ini izin penangkaran pembesaran buaya," sambungnya. dtc