Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kebijakan zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang salah satunya berupa pembatasan dalam memilih sekolah berdasarkan tempat tinggal, dinilai tidak mendorong kompetisi pelayanan sekolah yang baik. Sebaliknya, regulasi ini justru telah melemahkan spirit sekolah-sekolah unggul.
Hal itu dikatakan pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Medan (Unimed), Dionisius Sihombing. Akademisi Fakultas Ilmu Sosial (FIS) ini menyebut, harusnya semua unit sekolah didorong bersaing untuk memberi pelayanan terbaik dan berlomba-lomba menjadi sekolah favorit yang dipilih publik.
"Aturan zonasi tidak membuat lembaga pendidikan kita makin bagus. Katanya untuk meretas istilah sekolah favorit. Jadi bingung juga, masa tidak bisa orang tua memilih sekolah yang dinilainya bagus sebagai tempat belajar anaknya. Juga masa disamaratakan kualitas layanan pendidikan semua sekolah," kata Dion menjawab medanbisnisdaily.com, Senin (16/7/2018)
"Ini cukup aneh karena anak-anak tidak berlomba lagi mengejar sekolah unggul karena dibatasi oleh tempat tinggal mereka", tambah Dion.
Sekedar melengkapi informasi, sistem zonasi mengacu kepada Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018. Beberapa aturan mengenai sistem zonasi dalam PPDB 2018 itu antara lain,
1. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (Pemda) wajib menerima calon peserta didik berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah dengan kuota paling sedikit 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
2. Domisili calon peserta didik yang termasuk dalam zonasi sekolah didasarkan pada alamat pada kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
3. Penetapan radius zona pada sistem zonasi ditentukan oleh Pemda dengan melibatkan musyawarah kelompok kerja kepala sekolah
4. Calon siswa di luar zonasi dapat diterima melalui beberapa cara yakni:
a. Melalui jalur prestasi dengan kuota paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
b. Alasan perpindahan domisili orangtua/wali atau alasan terjadi bencana alam/sosial dengan paling banyak 5% (lima persen) dari total keseluruhan siswa yang diterima.