Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. KPK digugat praperadilan oleh 4 tersangka kasus suap mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho. Keempat tersangka yang melupakan anggota dan mantan anggota DPRD Sumut tersebut adalah M Faisal, Washington Pane, Syafrida Fitrie dan Arifin Nainggolan. Gugatan praperadilan dilakukan ke Pengadilan Negeri Medan.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya yang diterima medanbisnisdaily.com, Senin (16/7/2018). Disebutkan, sidang praperadilan keempat gugatan tersebut akan berlangsung pada 26 Juli di PN Medan.
Kata Febri, alasan Washington Pane menggugat KPK setali tiga uang dengan M Faisal dan Arifin Nainggolan. Mereka menyatakan tidak pernah menerima uang dari Gatot Pujo Nugroho karena tidak pernah mendapatkan kuwitansi atau silo serta tanda bukti transfer sebagai pertanda pernah memperoleh uang.
Sedangkan Syafrida Fitrie mengaku tidak pernah mengetahui "dana ketok palu".
"Keempatnya berdalih seharusnya penetapan tersangka setelah melalui proses penyidikan lebih dahulu," ujar Febri.
Merespon gugatan praperadilan Washington Cs, Febri menyatakan, alasan mereka sudah masuk pada pokok perkara. Sedari awal KPK sudah memegang alat bukti guna menetapkan mereka sebagai tersangka. Alasan tidak menerima kuwitansi atau silo tidak akan mempengaruhi penanganan perkara suap.
"Pembahasan pokok perkara berada pada ramah pembuktian pada proses di pengadilan tipikor," ungkapnya.
Penetapan sebagai tersangka saat penyidikan masih berlangsung, terang Febri, bukan alasan untuk mengajukan praperadilan, karena hal tersebut sudah sering diuji. Dalam menjalankan tugasnya KPK mengacu pada pasal 44 UU KPK yang berlaku khusus (lex spesialis).
"Dalam hal KPK menemukan buktikan permulaan yang cukup, maka kasusnya ditingkatkan ke penyidikan," tegasnya.
Sementara itu, pasca pemeriksaan yang dilangsungkan penyidik hari ini, KPK menahan satu lagi satu dari 38 tersangka, yakni Arifin Nainggolan. Anggota DPRD Sumut dari Partai Demokrat itu ditahan 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Seharusnya bersama Arifin turut diperiksa dua tersangka lainnya yakni Rahmianna Delima Pulungan dan Biller Pasaribu. Namun Rahmianna tidak hadir.