Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Bekasi - Polres Metro Bekasi Kota meringkus tujuh ABG yang mengeroyok warga bernama Martin (25). Para pelaku membacok korban dengan celurit saat konvoi mereka melintas di daerah Jakasampurna, Bekasi.
"Pada saat di daerah Caman, mereka mendapatkan korban sedang duduk dengan rekannya. Kemudian salah satu anggota dari kelompok geng tersebut melakukan pengejaran, menendang korban, mengakibatkan luka. Kemudian yang lain membacok dengan menggunakan celurit dan golok sehingga korban mengalami luka pada bagian kepala, punggung," kata Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Wijonarko, di kantornya, Jalan Pramuka, Bekasi, Senin (16/7/2018).
Peristiwa pengeroyokan itu sendiri terjadi Minggu (15/7) sekitar pukul 04.30 WIB. Ketujuh pelaku tersebut berinisial AS (16), R (16), FR (16), AS (17), AM (16), BSP (18), dan CAN (17).
Mereka tengah berkonvoi bersama kelompoknya yang jumlahnya sekitar 70 sepeda motor. Polisi masih menyelidiki motif penyerangan dan pengeroyokan para pelaku.
"Mereka mengatasnamakan kelompok ZN (Zona Nyaman), PJ (Pas Jat), KJR (Kramat Jalah Raya). Mereka konvoi (untuk merayakan) ulang tahun ZN," kata Wijonarko.
Akibat pengeroyokan ini, korban mengalami luka parah dan dalam kondisi kritis.
"Untuk sementara tidak ada (barang korban yang diambil). Korban mengalami luka pada bagian kepala dan punggung. Saat ini korban dalam keadaan kritis dan dirawat di rumah sakit (RSUD) Kota Bekasi," ujar Wijonarko.
Dia mengatakan para pelaku masih ada yang duduk di bangku sekolah. Polisi akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam penanganan kasus ini.
"Ya memang di antaranya ada yang berusia 16 tahun, 17 tahun. Oleh karena itu kita akan berkoordinasi dengan pihak KPAI untuk ditindaklanjuti," ucapnya.
Ketujuh pelaku ditangkap di tempat berbeda. Dari tangan mereka polisi menyita lima buah celurit dan tiga unit sepeda motor. Akibat perbuatannya, para pelaku akan disangkakan pasal 170 ayat (2e) KUHP pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. dtc