Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Karawang - Kepolisian Resor Karawang mengusut penyalahgunaan solar bersubsidi untuk kepentingan industri. Praktik tersebut diduga dilakukan oknum pekerja proyek pembangunan gudang di Karawang. Polisi mengamankan 6 orang pekerja, 4 alat berat, 200 liter solar bersubsidi dan satu unit motor bebek.
"Ratusan liter solar bersubsidi ini digunakan untuk bahan bakar alat-alat berat pembangunan gudang," kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya kepada wartawan di lokasi proyek, jalan Lingkar Luar Tanjungpura, Karawang Barat, Senin (16/7/2018).
Saat ini, penyidik masih memeriksa pimpinan proyek pembangunan gudang. Termasuk beberapa warga yang berperan membeli solar bersubsidi dan menjualnya kepada pekerja proyek. Belum jelas siapa yang menyuruh orang tersebut membeli solar bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang berada di sekitar Jalan Lingkar Luar Karawang.
"Kita masih mendalami semua info dan kita akan tentukan dugaan indikasi tindak pidananya," kata Slamet.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. Kemudian petugas Satreskrim Polres Karawang mengintai motor bebek yang digunakan untuk mengangkut jeriken bermuatan solar, Senin (16/7). Saat di SPBU, seorang pria tampak mengisi sendiri solar ke dalam jeriken yang disimpan di motor.
Polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti setelah pelaku membawa solar ke lokasi pembangunan gudang. Ditemukan sedikitnya 7 jeriken dengan total mencapai 200 liter. Polisi juga mengamankan motor yang digunakan untuk mengangkut solar.
Hingga kini, polisi masih meminta keterangan sejumlah orang, termasuk pimpinan proyek. Polisi juga akan meminta keterangan pengelola SPBU yang diduga berkonspirasi dengan pelaku. Namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. "Statusnya masih saksi," kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Maradona Armin Mappaseng di lokasi proyek.
Maradona mengungkapkan, pekerja proyek bekerjasama dengan warga membeli solar subsidi seharga Rp 5.500. Solar itu kemudian dibeli pihak pekerja proyek seharga non subsidi atau mencapai Rp 11.000. "BBM bersubsidi harganya lebih murah daripada yang BBM untuk industri," ujarnya.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. dtc