Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Irwan Ibrahim Ritonga, mengatakan, hingga semester II-2018, Dana Bagi Hasil (DBH) Pemko Medan tahun anggaran 2017 ternyata belum juga diserahkan oleh Pemprovsu. Kata dia, sejak 3 tahun lalu Pemprovsu selalu telat membayar hutang DBH.
"Dari total hutang DBH 2017 sebesar Rp 328 miliar, Pemprovsu masih terutang Rp 170,2 miliar," jelasnya, di Medan, Selasa (17/7/2018)
Menurut Irwan, seharusnya Pemprovsu tidak mengorbankan DBH yang menjadi kewajiban untuk dibayarkan setiap tahun. Untuk itu, program kegiatan mereka dapat dikurangi guna mengatasi persoalan tersebut.
Diutarakanya, untuk potensi besaran atau penerimaan DBH tahun 2018, ia tidak tahu berapa jumlahnya. Sebab, perhitungan dilakukan oleh Pemprovsu karena memang mereka yang mengutip pajaknya.
"Kalau tidak diselesaikan tahun ini semuanya, termasuk yang tahun 2018 maka akan berhutang lagi," ucap dia.
Irwan menambahkan, utang Pemprovsu tersebut berdasarkan temuan BPK RI perwakilan Sumut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemprovsu.
"Memang tidak ada dilakukan penagihan atau menagih kepada Pemprovsu, lantaran itu adalah kewajiban mereka untuk membayarkan," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kewajiban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menyerahkan Dana Bagi Hasil (DBH) di tahun 2017 kepada 33 kabupaten/kota ternyata belum selesai hingga terhutang sebesar Rp 418,3 miliar dari total hutang Rp 926,711 miliar. Bahkan penyaluran hutang DBH tersebut baru dilakukan Pemprovsu pada 20-23 -April 2017,yakni hanya sekitar Rp 507.551.775.947.
Hutang DBH tahun 2017 tersebut paling banyak ke Kota Medan, yakni dari Rp 170.272.858.947 bersisa menjadi Rp 158.403.404.426. Kemudian ke Kabupaten Deli Serdang sisa hutang Rp 32.753.219.968 dari Rp 92.281.785.213.
Sementara ke Kabupaten Langkat hutang dari Rp 41.164.087.808 dan telah dibayar Rp 22.526.385.230 dengan sisa hutang menjadi Rp 18.637.770.357,9. Lalu untuk Kabupaten Asahan sisa hutang menjadi Rp 14.312.561.468 dari sebelumnya Rp 36.172.063.164.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provsu, R Sabrina kepada wartawan, Jumat (13/7/2018) menjelaskan, ia belum mendapat informasi terkait besaran nilai hutang DBH. Namun ia keberatan hal itu disebut hutang karena uang tidak ada dipakai.
“Kalau itu disebut hutang kurang pas saja, karena tidak ada uang yang kita pakai. Berbeda seperti ditahun kemarin, ada yang kita pakai dan sudah diselesaikan dalam 3 tahun,” ucapnya.
Kepala BPKAD Kota Medan, Irwan Ibrahim Ritonga