Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. DPRD Sumut mengingatkan Pemerintah Provinsi Sumut untuk segera membayarkan utang dana bagi hasil (DBH) ke sejumlah daerah.
Ketua Tim Kunjungan Kerja DPRD Sumut Dapil I dan II Medan, Ikhrimah Hamidy mengungkapkan, Pemrovsu memiliki kewajiban untuk membayar utang DBH yang cukup besar.
"Dan tahun 2017 belum dibayar," katanya dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Kunjungan Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD Sumut, Selasa (17/7/2018).
Adapun tim yang dipimpin Ikhrimah sendiri melakukan kunker ke sejumlah OPD Pemprovsu yang berlokasi di Medan, termasuk kunker ke Pemko Medan.
Dari hasil pertemuan dengan BPKAD Kota Medan, pihaknya memperoleh data bahwa utang DBH Pemprovsu ke Pemko Medan dari BPKB, BBNKB, PKB dan pajak lain-lain sebesar Rp 170 miliar.
Pihaknya merekomendasi penggunaan DBH pajak betul-betul dialihkan sesuai dengan hal yang penting untuk pembangunan Kota Medan.
Secara teknis, BPKAD Kota Medan dengan BPKAD Sumut perlu berkoordinasi lebih intens, termasuk dalam transfer dana secara online sehingga dana langsung dibayarkan ke rekening masing-masing.