Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. DPRD Sumut merekomendasikan Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) untuk membayar utang dana bagi hasil (DBH) pajak ke Pemko Medan menggunakan sisa dana Pilkada 2018.
Ketua Tim Kunjungan Kerja DPRD Sumut Dapil I dan II Kota Medan, Ikhrimah Hamidy mengungkapkan, inspektorat melalui Pejabat Gubernur Sumut harus melakukan audit lebih mendalam terhadap penggunaan dana Pilkada 2018.
"Sehingga tidak ada pemborosan dana berlebihan," katanya pada Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Kunjungan Kerja DPRD Sumut, Selasa (17/7/2018).
Dikatakannya, dengan audit yang dilakukan Pemprovsu, maka sisa dana Pilkada 2018 yang diperoleh Pemprovsu akan lebih maksimal. Sisa dana itu bisa digunakan untuk membayar utang DBH pajak ke Pemko Medan tahun anggaran 2017 senilai kurang lebih Rp 170 miliar.
Dia merinci, utang bagi hasil pajak Pemprovsu ke Pemko Medan pada 2017 yakni dari pajak air permukaan sebesar Rp1,65 miliar, pajak kendaraan bermotor Rp66,13 miliar, BBNKB sebesar Rp65,60 miliar dan PBB-KB sebesar Rp36,88 miliar.