Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Realisasi larangan yang mengatur hukuman bagi truk obesitas dan overdimensi akan mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2018. Pendekatan sampai sosialisasi melalui perjanjian tertulis sudah dilakukan Kementerian Perhubungan dan pihak asosiasi industri, namun ada dua asosiasi yang tidak mau diajak kerja sama.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, dalam realisasi perjanjian untuk perangi truk obesitas dan overdimensi asosiasi baja dan asosiasi semen tidak mau tanda tangan.
"Ada dua asosiasi yang kami minta untuk tanda-tangan. Asosiasi semen dan sosiasi baja tidak mau tanda tangan. Oleh karena itu, kita minta dirjen darat untuk menyurati memberi peringatan agar mereka mendukung ini," kata dia kata dia di Acara Focus Group Discussion (FGD) Kerja Sama Pihak Swasta Dalam Pengelolaan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor dengan tema 'Implementasi Otomatisasi Jembatan Timbang di Hotel Fairmonth, Selasa (17/7).
Budi menjelaskan ia banyak menemukan truk yang melintas di jalan tol berdampak pada bengkaknya biaya pemeliharaan infrastruktur yang mencapai Rp 43 triliun.
Sebagai informasi masalahnya kerugian negara akibat adanya truk truk obesitas ini tidak sedikit. Truk-truk bermuatan besar ini tidak seharusnya membawa bobot berlebihan sehingga membuat jalanan di tol menjadi rusak.
Akibatnya pengelola dan juga pemerintah perlu memperbaiki kerusakan tersebut setiap tahun, padahal jika jalur tol dilintasi oleh kendaraan kendaraan dengan bobot yang sesuai, biaya pemeliharaan akan jauh lebih murah karena jalan tidak banyak yang rusak.
"Nah ini memang butuh komitmen dari para sosiasi apakah itu organda apakah itu asosiasi truk. Hampir semua setuju. yang resistence itu adalah para pemilik ya secara khsusus kami tidak bermaksud untuk mengatakan dan memojokan pihak pihak tertentu. Kami tidak ingin membuat upaya ini bagian dari upaya biaya tiggi tidak, kita akan carikan solusi," kata dia.(dtf)