Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Panyabungan. Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) berhasil mengembalikan dan menyetorkan uang hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp 4,217 miliar.
Kajari Madina, Arif Zahrulyani, SH, MH kepada wartawan, Selasa (17/7/2018), mengatakan, pengembalian uang ke negara dengan jumlah Rp 4,217 miliar ini atas kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat kesehatan pada Rumah Sakit Umum Panyabungan tahun 2012.
Ia mengatakan, sejak berdirinya Kabupaten Madina, baru kali ini dibawah pimpinan Kajari Arif Zahrulyani, berhasil mengembalikan uang hasil korupsi kepada negara dengan jumlah yang tergolong cukup besar.
"Alhamdulillah, Kejari Madina telah menyetorkan uang pengembalian uang pengganti hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp 4,217 miliar ke kas negara melalui bank BRI Cabang Panyabungan dari perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat kesehatan pada rumah sakit umum Penyabungan Tahun 2012 atas nama terpidana Ignatius Herman Titus," katanya.
Dijelaskannya, pengembalian uang pengganti kerugian keuangan negara ini juga termasuk jenis penghukuman terhadap terdakwa yang dimaksudkan juga sebagai upaya memulihkan kerugian negara sebagai akibat dari tindak pidana korupsi.
Untuk itu kedepan sambung Arif Zahrulyani, yang sebentar lagi akan menjabat sebagai Aspidum di Kejati Riau berharap agar para penyelanggara negara termasuk para pengusaha yang mengerjakan proyek-proyek dan pengadaan-pengadaan yang dananya dibiayai negara.
"Pesan saya untuk para penyelenggara dan pengusaha agar berhati -hati dalam bekerja kalau tidak mau harta kekayaan nya juga bisa disita dan atau dirampas oleh negara guna mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar jumlah yang dikorupsinya," tandasnya.