Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Urip Tri Gunawan. Alhasil, statusnya tetap sebagai koruptor suap kasus BLBI.
"Tolak," demikian lansir panitera MA yang dikutip detikcom, Selasa (17/7/2018).
Baca juga: Ini Daftar Panjang Jaksa Ditangkap KPK Termasuk Kajari Pamekasan
Perkara itu mengantongi nomor perkara 88 PK/Pid.Sus/2018. Duduk sebagai ketua majelis Syarifuddin dengan anggota M Askin dan Sri Murwahyuni. Perkara itu diputus pada 11 Juli 2018.
Sebagaimana diketahui, jaksa Urip kena OTT KPK saat menerima suap dari Artalyta Suryani. Saat ditangkap tahun 2008, Urip tengah membawa uang USD 660 ribu. Kala itu, Ketua KPK adalah Antasari Azhar.
Setelah kasus bergulir ke pengadilan, jaksa Urip dihukum 20 tahun penjara. Hukuman itu bertahan hingga tingkat kasasi.
Meski di atas kertas hukum 20 tahun penjara, ia hanya menjalani hukuman badan di sel penjara hanya 9 tahun saja. Pada 2017, ia mendapatkan status bebas bersyarat.dtc