Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Walau sudah datang bakal calon anggota legislatif atau caleg DPRD Sumut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, KPU menolak pendaftaran dari PDI Perjuangan dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Penolakan terhadap pendaftaran caleg PDIP dan PKPI dikarenakan terdapat ketidaksesuaian data dokumen pengajuan syarat pencalonan khususnya formulir B1 dengan data yang terdapat di sistem informasi calon (Silon). Demikian dijelaskan komisioner KPU Sumut Benget Silitonga disela-sela pendaftaran caleg.
Katanya, di formulir B1 caleg PDIP terdapat ketidaksesuaian nama dengan yang terdapat di Silon. Sedangkan PKPI terdapat ketidaksesuaian foto caleg.
"Antara yang dicantumkan di formulir B1 dengan yang diinput di Silon tidak sesuai, jadi kita minta agar diperbaiki dulu. Pendaftar caleg mereka belum kita terima," papar Benget.
KPU menunggu PDIP dan PKPI menyelesaikan perbaikan dokumen pengajuan syarat pencalonan untuk diserahkan kembali hingga pukul 24.00 WIB.
Sampai berita ini dituliskan sudah terdapat 5 parpol yang pendaftaran bakal calegnya diterima KPU. Di antaranya adalah Nasdem, PKS, Demokrat, PPP dan PAN. PDIP dan PKPI masih melakukan perbaikan.
Secara keseluruhan masih terdapat 9 partai politik yang belum mendaftarkan bacalegnya, yakni Gerindra, Golkar, Hanura, Perindo, Berkarya, Garuda dan PSI.