Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Makassar - Sidang peperadilan penyitaan aset Abu Tours oleh Polda Sulsel dilaksanakan dengan agenda memberikan kesimpulan. Kedua belah pihak, perwakilan agen Saudi Arabia Airlines dan Polda Sulsel menyerahkan dokumen kesimpulan.
Sidang ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Makassar, Jalan RA Kartini, Selasa (17/7/2018). Ketua majelis hakim, Suratno meminta kedua pihak untuk menyerahkan dokumen kesimpulan dan menyatakan putusan sidang praperadilan akan dilaksanakan pada Rabu (18/7) pagi, pukul 09.00 WITA.
"Sidang akan kita buka besok dengan agenda putusan praperadilan," kata Suratno.
Sidang praperadilan ini dihadiri oleh belasan jemaah Abu Tours. Mereka tampak kecewa karena sidang berlangsung singkat. "Yah tidak dibacakan ya kesimpulannya," kata salah seorang jemaah di dalam ruang sidang.
Di lain pihak, Kepala Bagian Bantuan Hukum Polda Sulsel, Muhammad Ied Amrullah mengatakan kesimpulan yang disampaikan pihaknya bahwa penyitaan yang dilakukan telah sesuai dengan Perundang-undangan.
"Kita pihak Polda meminta untuk bersabar dulu karena nanti juga akan dikembalikan ke jemaah Abu Tours," ungkapnya singkat.
Menurutnya, aset yang disita adalah bagian dari penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Sulsel.
"Menurut dia belum terbayarkan (tiketnya). Inikan dijadikan jaminan bangunan di sita. Kita pihak kepolisian meminta bersabar dulu. Jadi bukti dulu," kata Muhammad Ied. dtc