Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. DPD Partai Golkar Kabupaten Samosir secara resmi mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) ke KPU Kabupaten Samosir, Selasa (17/7/2018).
Pendaftaran dan penyerahan berkas daftar bacaleg berlambang pohon beringin itu dilakukan langsung oleh Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Samosir, Rosinta Sitanggang didampingi sekretarisnya. Yang diterima langsung Komisioner KPU Kabupaten Samosir, Robinsar Barus, Ika Rolina Samosir dan Jonsen Situmorang.
Rosinta Sitanggang mengatakan bahwa Partai Golkar Kabupaten Samosir menargetkan 7 kursi dan optimis akan mendapatkan suara maksimal pada Pemilu 2019 yang akan datang. "Kami menargetkan Partai Golkar akan meraih 7 kursi dari 25 kursi DPRD Samosir. Tiga dari dapil I, 2 dari dapil II, 1 dari dapil III dan 1 dari dapil IV," kata anggota DPRD Samosir dari dapil I itu.
Lanjutnya, Partai Golkar akan memaksimalkan ormas sayap partai dan kader-kader Golkar yang militan untuk bekerja keras. Juga memetakan daerah pemilihan dengan harapan menjelang pemilihan nanti semua mesin partai dengan harapan menjelang pemilihan nanti semua mesin partai siap melaju dan memenangkan kontestasi politik.
"Kami yakin semuanya akan bekerja keras untuk bisa menjadi pemenang pemilu dan mengantarkan bacaleg Golkar meraih 7 kursi," jelas Rosinta Sitanggang.
Komisioner KPU Samosir, Robinsar Junaidi Barus, SH yang menerima pendaftaran partai Golkar ini mengatakan semua persyaratan bacaleg sudah lengkap. Tinggal dilakukan verifikasi berkas persyaratan masing-masing bacagel.
"Tetapi belum dinyatakan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT). Selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian administrasi terhadap berkas atau dokumen para bakal caleg dari semua partai yang telah mendaftar," kata Robinsar.
KPU akan melakukan penelitian daftar bakal calon legislatif pada 19-21 Juli. Lalu, KPU juga memberikan waktu perbaikan yakni dari 22-31 Juli. Namun jika sudah menjadi daftar calon sementara (DCS), kata Robinsar, tidak dapat dilakukan pergantian. Pergantian dapat saja terjadi jika ada pengaduan atau tanggapan masyarakat dari tanggal 12-21 Agustus.