Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak mengajukan sama sekali mantan narapidana sebagai calon anggota legislatif (Caleg) di Pemilu 2019.
"50 Caleg PPP tidak ada dari mantan narapidana," ujar Ketua DPC PPP Medan, Aja Syahri di dampingi Sekretaris, Hamidah di KPU Medan, Jalan Kejaksaan, Selasa (17/7/2018) malam.
Seperti diketahui berdasarkan P-KPU 20/2018 ada 3 jenis mantan narapidana yang dilarang menjadi caleg yakni mantan narapidana narkoba, mantan narapidana koruptor dan mantan narapidana seksual terhadap anak.
PPP menjadi partai politik (Parpol) ke 10 yang mendaftarkan caleg ke KPU Medan, mereka datang sekitar pukul 19.45 WIB.
Aja Syahri dalam kesempatan itu mengatakan caleg yang di daftarkan ke KPU merupakan di dominasi wajah baru.
"60 % wajah baru. 5 anggota DPRD Medan saat ini semua kembali maju di dapilnya masing-masing," imbuhnya
Aja Syahri yang juga mendaftar sebagai caleg dari Dapil IV itu menargetkan PPP bisa mendapat 10 kursi di DPRD Medan.
"Saat ini PPP punya 5 kursi, setiap dapil mengutus satu anggota dewan. Kedepan disetiap dapil ditargetkan memperoleh 2 kursi," tuturnya.