Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta lebih tegas merevitalisasi Pasar Timah, meski mendapat penolakan dari pedagang. Pasalnya, program revitalisasi pasar itu telah direncanakan sejak jauh hari dan pedagang telah diberitahu.
Ketua Komisi III DPRD Medan, Hendra DS, mengatakan, Pasar Timah merupakan salah satu pasar yang akan direvitalisasi Pemko dan telah masuk dalam anggaran. "Seharusnya sudah dijalankan sejak lama, tapi Pemko tidak tegas," katanya, di Medan, Rabu (18/7/2018).
Menurut dia, pasar itu telah masuk dalam program Pemko Medan untuk direvitalisasi. Apalagi revitalisasi dan penataan pasar itu untuk kepentingan pedagang dan masyarakat untuk menciptakan suasana pasar yang lebih nyaman dan bersih.
"Pemko juga telah menyiapkan lokasi penampungan sementara sejak jauh hari. Kalau sudah merupakan program harus dijalankan. Lagian, program revitalisasi pasar tradisional di Medan bertujuan untuk mensejahterahkan pedagang serta penataan kota lebih baik," tegasnya.
Diharapkan, kepada pedagang supaya dapat jernih menyikapi serta mendukung program pemerintah membangun kota Medan demi kepentingan umum. Para pedagang diminta jangan mudah terpengaruh atau terprovokasi oleh pihak tertentu.
Hendra juga mengharapkan kepada semua pihak manapun agar dapat menyatukan persepsi terkait tujuan revitalisasi yakni kesejahteraan pedagang dan penataan pembangunan di inti kota. Pemko diharapkan dapat mensosialisasikan program pemerintah terkait revitalisasi pasar sehingga pedagang dapat memahaminya.
Sebagaimana diketahui, pembangunan Pasar Timah akan segera dilakukan. Namun, rencana pembangunan menjadi terhambat akibat para pedagang menolak. Padahal, Pemko Medan sudah menyiapkan tempat penampungan sementara bagi pedagang.
Pedagang Pasar Timah pekan lalu menolak relokasi yang dilakukan pengembang terhadap tempat dagang mereka. Hal ini dikarenakan, menurut Ketua Forum Pedagang Pasar Timah, Ahmad, tempat tersebut masih layak dan tidak perlu relokasi. Selain itu, tempat pindah sementara yang akan digunakan pedagang selama masa revitalisasi, menurut Ahmad, merupakan bangunan tanpa IMB di atas tanah milik PT KAI.