Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdily.com-Langkat. Karung plastik berupa paket kiriman berisi daun ganja kering 26 bal dari Aceh digagalkan masuk Kota Medan setelah diamankannya mobil mini bus L 300 CV Atra Transport BL 1799 AA warna putih yang dikenderai Sulaiman Nur (42), penduduk Desa Ruko, Kecamatan Syiahkuala, Kota Banda Aceh, saat Polsek Gebang, Langkat, melakukan sweping di depan Mapolsek Gebang, Rabu (18/7/2018).
Kapolsek Gebang, AKP Hendry DB Tobing, menyebutkan, karung plastik berupa paket kiriman itu bertuliskan TO BCA MEDAN PT BCA Jalan Garu No 25 Kecamatan Medan Amplas (bapak Sawal : 081 1875 8673) FR BCA Lhokseumawe Muhammad Salman 0812 6531 7887 yang di dalamnya berisikan 3 kotak kardus yang masing-masing berisikan 10 bal, 10 bal, dan 6 bal daun ganja, dengan total 26 bal
"Tadi pagi sekira pukul 05.00 WIB dilakukan sweping, mobil pembawa paket ganja dikemudikan Sulaiman N Nur, dengan penumpang Hasanuddin (53) penduduk dusun Pangkal Pasar Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjungpura, Langkat. Sulaiman N Nur, supir ketika ditanya hanya membawa barang paket dari loket angkutan Flamboyan Mandiri Lhokseumawe, Aceh. Ketika diperiksa didalam paket karung plastik berisi kemasan daun ganja kering," katanya.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Langkat juga mengamankan 250 kg daun ganja kering dari Dusun IV Sempurna Desa Paya Tampak Kecamatan Pangkalansusu, Langkat, Selasa (17/7/2018) sekitar jam 16.00 WIB di bawah pohon pisang samping rumah tersangkanya berinisial Az di Desa Paya Tampak Kecamatan Pangkalansusu, Langkat.
"250 kg ganja tersebut milik tersangka Az (DPO) warga Dusun IV Sempurna Desa Paya Tampak Kecamatan Pangkalansusu, Langkat, yang disita dari rimbunan pohon pisang samping rumah pelaku", kata Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Yunus, Rabu (18/7/2018)
Dikatakannya lagi, 250 kg ganja inI dari pengembangan penyidikan terhadap tersangka Hal (53) ibu rumah tangga, penduduk Lingkungan I Patok Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan, Langkat dan Is (40) penduduk Jalan Imam Bonjol Gang Sirat Kelurahan Brandan Timur Kecamatan Babalan, Langkat, dengan kepemilikan 2 kg ganja yang ditangkap di Sei Bilah Gang Meriam Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepa, Langkat, Selasa, (17/7/2018) sekira pukul 13.30 WIB.
"Barang bukti ganja, ditemukan dari dalam lemari pakaian milik tersangka Hal. Selanjutnya polisi melakukan pengembangan guna mencari tau dari mana para tersangka memperoleh ganja itu. Tersangka Hal mengakui ganja dibeli dari Az hingga dilakukan pengembangan".
Saat polisi tiba dirumah Az, sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka sudah melarikan diri dari kediamannya. Kemudian tersangka Hal menunjukkan tempat biasanya Az mengambil daun ganja kering setiap kali menjualnya, hingga menemukan tumpukan ganja 250 kg dibawah pohon pisang.