Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Sebanyak 109 Desa akan mengikuti pemilihan kepala desa (pilkades) serentak gelombang ke-3 di Kabupaten Batubara. PIlkades diselenggarakan pada September 2018 .
"Sebanyak 109 desa akan ikut Pilkades serentak di Batubara. Penyelenggaraan nantinya diharapkan dapat berlangsung dengan baik, aman, jujur dan adil," kata Plt Asisten 1 Pemerintah Kabupaten Batubara, Abdul Rahman Hadi di hadapan seluruh kepala desa se-Kabupaten Batubara, di Aula Kantor Bupati Batubara, Kecamatan Lima Puluh, Rabu (18/7/2018).
Ia mengatakan, Pilkades dilakukan secara serentak satu kali pada hari yang sama di seluruh desa pada wilayah Kabupaten Batubara dan dilaksanalan paling banyak 3 kali dalam jangka waktu 6 tahun dengan interval waktu paling lama 2 tahun.
Untuk mempersiapkan Plkades tersebut, Pemerintah Kabupaten Batubara bersama DPRD telah membahas dan mengesahkan Peraturan Daerah Nomor : 05 Tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan dan pelantikan Kepala Desa.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Batubara juga telah menetapkan Peraturan Bupati Batubara tentang petunjuk teknis pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sebagai payung hukum bagi panitia pemilihan tingkat Kabupaten dan tingkat Desa dalam melaksanakan kegiatan Pemilihan Kepala Desa nantinya.
"Pilkades ini harus dapat terlaksana dengan sukses. Artinya pelaksanaan dapat berjalan sesuai dengan rencana dan jadwal yang dibuat oleh panitia pemilihan Kepala Desa. Kepala Desa diharapkan akan menjadi figur yang menjadi contoh bagi warganya dan dapat mewujudkan kehidupan yang adil, makmur, dan sejahtera," katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), M Nasir berharap Pilkades dapat berjalan dengan lancar.
"Sebagai acuan, di dalam aturan itu sudah berisi petunjuk tenis pelaksanaan pemilihan kepala desa," katanya.