Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta
Partai Perindo menggugat syarat menjadi cawapres di UU Pemilu. Gugatan dilakukan karena syarat itu menghalangi Perindomengusung Wapres Jusuf Kalla (JK) pada Pilpres 2019.
Menanggapi gugatan itu, Golkar tak mau ambil pusing. Golkar sebagai partai yang mendukung PT 20% itu mempercayakan gugatan itu kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
"Terkait gugatan Perindo ya kita lihat saja proses sidang di MK," ujar Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Sadzily di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (18/7).
Ace yakin, MK akan memutus gugatan itu dengan seadil-adilnya. Apalagi, gugatan terkait Pasal 169 huruf n itu sebelumnya juga telah ditolak oleh MK.
"Kita percaya terhadap MK akan menyidangkan gugatan tersebut secara objektif," katanya.
"Bagaimana pun apa yang dilakukan MK saya percaya kami percaya akan berangkatnya dari konstitusi negara kita," lanjut Ace.
Namun, apabila MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Perindo itu, kata Ace, pihaknya akan menghormati keputusan itu. Termasuk jika nantinya, JK memutuskan kembali maju sebagai cawapres.
"Ya kita hormati keputusan itu," kata Ace.
Kendati demikian, Ace memastikan, hingga saat ini partainya masih menginginkan Ketua Umumnya Airlangga Hartarto yang akan dipinang sebagai Cawapres Jokowi. Golkar, kata Ace, masih konsisten dengan keinginan para kadernya itu.
"Hingga Pak Jokowi belum benar mengumumkan siapa cawapresnya tentu aspirasi yang kuat dari Golkar tetap menginginkan Pak Airlangga sebagai cawapres dari Golkar untuk mendampingi Pak Jokowi," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Partai Perindo menggugat menggugat Pasal 169 huruf n UU No 7/2017 tentang Pemilu. Perindo mengaku dirugikan oleh kehadiran pasal tersebut, karena menghalangi partainya mengajukan JK sebagai cawapres pada pemilu nanti.
Dalam pasal tersebut dinyatakan capres-cawapres bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode. Berikut bunyi Pasal 169 huruf n:
"Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.". (dtc)