Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta
Peralatan 7-Eleven (Sevel) hingga saat ini tak kunjung laku dijual. Jika sampai Oktober 2018 juga tak laku maka peralatan itu akan dilelang.
Padahal PT Modern Internasional Tbk (MDRN) selaku induk dari PT Modern Sevel Indonesia (MSI) membutuhkan dana segar untuk membayarkan utang yang menumpuk setelah Sevel gulung tikar.
Adapun peralatan yang dijual di antaranya mesin pembuat kopi, microwave, freezer dan peralatan lainnya. Penjualan peralatan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Borrelli Walsh selaku konsultan yang menjadi mediator proses penyelesaian utang MSI.
Meski begitu, MDRN tak kehabisan akal. Perseroan bersama dengan konsultannya itu menyewakan peralatan tersebut kepada Podjok Halal, convenience store bernuansa islami itu sejak pembukaan di awal tahun ini.
"Mereka enggak beli tapi hanya sewa peralatan kita. Uangnya masuk ke Borrelli Walsh, agen kita itu harus bayarkan ke kreditor," kata Direktur MDRN Johannis di Gedung Ricoh, Jakarta, Rabu (18/7).
Namun Johannes mengaku pemasukan dari sewa peralatan itu tidak terlalu besar. Sebab Podjok halal hanya menyewa beberapa peralatan dari kebutuhan alat per gerai.
"Yang disewain enggak banyak, ya mungkin di bawah 10% dari peralatan yang ada, kecil lah. Gerainya Podjok Halal juga paling cuma berapa dan itu tidak full semua peralatan Sevel yang dipakai cuma beberapa saja," tambahnya.
Meski begitu, dia mengaku perusahaan akan bersedia melakukan apapun demi menghasilkan uang tunai. Tujuannya hanya satu untuk melunasi utang baik kepada kreditir maupun supplier.
"Ya mau bagaimana lagi, sementara sekarang jual juga sulit yang penting semuanya bisa hasilkan uang," tambahnya.
Jika peralatan itu tak kunjung laku, maka menurut keputusan sidang akan dilelang. Adapun batas waktunya sampai Oktober 2018.
Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) MSI sendiri pada Oktober 2017. Perseroan diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajibannya terhadap kreditur, supplier, karyawan hingga pajak paling lambat 1 tahun setelah putusan sidang.(dtf)