Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Setelah usai jadwal penutupan pendaftaran bakal calon legislator (Bacaleg). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan menyetakan pihaknya siap melanjutkan tahapan verifikasi.
Ketua KPU Asahan, Darwis Sianipar menjelasakan ada 618 bacaleg dari 16 partai politik (Parpol) yang telah mendaftar. Artinya KPU akan melakukan verifikasi semua dokumen bacaleg yang sesuai dengan syarat dan aturan.
“Kami akan kerja secara optimal dan secara aturan. Tentunya satu persatu dokumen bacaleg akan kita teliti,” kata Darwis kepada MedanBisnisdaily.com, Rabu (18/7/2018) di gedung KPU setempat.
Terkait tahapan, Darwis menyebutkan bahwa KPU akan menginformasikan kepada pengurus parpol terkait dengan bacalegnya yang memenuhi syarat ataupun tidak memenuhi syarat untuk dilakukan kesempatan perbaikan. "Sebelum penetapan daftar calon sementara, bakal caleg diberi kesempatan untuk memperbaiki berkas pencalonan," tuturnya.
Mengacu pada jadwal yang sudah ditetapkan KPU, perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti dilakukan pada 22-31 Juli 2018.
Verifikasi terhadap perbaikan daftar dan syarat calon harus dilakukan pada 1-7 Agustus 2018. Selanjutnya, penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) dilakukan pada 8-12 Agustus dan akan diumumkan pada 12-14 Agustus 2018.
“Penetapan DCT akan dilakukan 20 September 2018 dan dilanjut dengan pengumuman DCT pada 21 hingga 23 Sepetember 2018,” ungkap Darwis.
Dari daftar bacaleg Asahan terlihat bacaelg yang paling sedikit mendaftarakan calegnya adalah PKPI sebanyak 17 dari 45 kuota yang diberikan disusul oleh partai Garuda 20 caleg, partai Karya 23 caleg, PBB 25 caleg dan selebihnya 41 dan rata-rata 45 caleg.