Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Sekda Provsu, R Sabrina, menegaskan, sisa pembayaran hutang Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) tahun 2017 sebesar Rp 418,3 miliar, selain sudah dialokasi pada P APBD tahun 2018, juga diharapkan dari sisa anggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018 yang mencapai sebesar Rp 1,2 triliun.
“Kita sudah mengundang kabupaten/kota untuk melakukan rekonsialiasi sisa yang belum dibayarkan tahun 2017 dan tahun 2018 yang akan dialokasikan pada PAPBD 2018 ini,” ujar kepada wartawan, Rabu (18/7/2018).
Dijelaskannya, pencairan dana DBH telah dilaksanakan setiap bulan bahkan saat ini sudah dilakukan pembayaran baik untuk hutang tahun 2017 sesuai LHP BPK maupun untuk semester 2 tahun 2018.
Selain itu, kalau nanti dari hasil audit atas penggunaan dana Pilkada terdapat sisa anggaran yang tidak terpakai, maka harus dikembalikan ke kas daerah pemprovsu dan merupakan pendapatan daerah yang penggunaannya akan memperhatikan prioritas daerah.
“Audit itu mekanisme dan pelaksanaannya oleh Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk KPU. Jadi bukan kita yang mengaudit anggaran itu. Kita menunggu hasilnya saja dan kalau ada sisa bisa kita pakai untuk diprioritaskan ke daerah,” jelasnya.
Sementara ditanya terkait usulan penambahan Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) ke kabupaten/kota seperti ke Kabupaten Deli Serdang, Sabrina menyatakan BKP merupakan alokasi yang tidak bersifat wajib pada APBD Provinsi meskipun itu berkaitan dengan dukungan terhadap program strategis pembangunan Sumut dan nasional. “Namun Provsu, untuk Kabupaten/Kota akan mefasilitasi sesuai prioritas program tersebut dalam rangka pencapaian visi dan misi Pemprovsu,” katanya.
Sebelumnya diketahui, DPRD Sumut mendesak Inspektorat Provsu segera melakukan audit total dana Pilkada guna mengetahui sisa penggunaan yang nantinya dapat dialokasikan untuk pembayaran DBH ke kabupaten/kota yang belum terbayar.
Menanggapi itu, Kepala Inspektorat Sumut, OK Henry mengatakan siap melaksanakan audit jika sudah diminta dan perintah. “Kami akan bergerak kalau permintaan ini secara tertulis dari kelembagaan. Tapi sebenarnya untuk dana Pilkada kemarin yang merupakan dana hibah, Inspektorat tidak pernah dilibatkan,” pungkasnya.