Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Mobil double cabin warna hitam dengan nomor polisi BK 9806 BA yang dikemudikan Efan Joy Simbolon (21), warga Sampaean, Kecamatan Palipi, Kabupaten Simalungn masuk jurang sedalam 4 meter di Kelurahan Pintu Sona, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Rabu (18/7/2018).
Kasatlantas Polres Samosir, AKP Ferimon melalui Kanit Kanit Laka Bripka S Napitupulu, mengatakan, mobil yang dikemudikan Efan Joy Simbolon datang dari arah Palipi menuju ke Pangururan, tepatnya di Kelurahan Pintu Sona. Karena kurang hati-hati mobil masuk jurang sungai kecil sedalam lebih kurang 4 meter ke bawah. Dalam peristiwa itu korban hanya luka ringan.
"Dugaan sementara penyebab kendaraan tersebut masuk parit sungai, adalah karena pengemudi kurang hati-hati dan diduga pengemudi mengantuk namun memaksakan diri, sehingga terjadi kecelakaan tunggal. Kerugian diperkirakan Rp 3 juta," ujar Bripka S Napitupulu.
Adapun barang bukti berupa 1 (satu) Unit Mobil Double Cabin warna Hitam BK. 9806 BA diamankan ke Mapolres Samosir .