Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdily.com-Langkat. Kapolres Langkat, Sumatera Utara, AKBP Dedy Indriyanto, Rabu (18/7/2018) mengatakan, pemilik 250 kg psikotropika jenis ganja yang disita dari bawah pohon pisang di Dusun IV Sempurna, Desa Paya Tampak, Kecamatan Pangkalansusu, Langkat, Selasa (17/7/2018) sekitar jam 16.00 WIB, tersangkanya berinisial Az masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)
"Untuk sementara asal ganja belum diketahui, karena tersangkanya Az masih DPO," kata Kapolres Langkat, Rabu sore (18/7/2018).
Dijelaskan Kapolres, 250 kg daun ganja kering yang diamankan diDusun IV Sempurna Desa Paya Tampak Kecamatan Pangkalansusu dibelakang rumah tersngka Az hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka Hal (53) ibu rumah tangga, penduduk Lingkungan I Patok, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Langkat. Sementara Is (40), penduduk Jalan Imam Bonjol, Gang Sirat, Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan, Langkat, dengan kepemilikan 2 kg ganja yang ditangkap di Sei Bilah Gang Meriam Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan, Langkat, Selasa, (17/7/2018) sekira pukul 13.30 WIB.
"Barang bukti ganja, ditemukan dari dalam lemari pakaian milik tersangka Hal. Selanjutnya polisi melakukan pengembangan guna mencari tau dari mana para tersangka memperoleh ganja itu. Tersangka Hal mengakui ganja dibeli dari Az hingga dilakukan pengembangan," ujarnya.
Saat polisi tiba dirumah Az, sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka sudah melarikan diri dari kediamannya. Kemudian tersangka Hal menunjukkan tempat biasanya Az mengambil daun ganja kering setiap kali menjualnya, hingga menemukan tumpukan ganja 250 kg dibawah pohon pisang.
Kemudian, lanjutnya, Polsek Gebang tadi pagi menggelar sweping berhasil mengamankan karung plastik berupa paket kiriman berisi daun ganja kering 26 bal dari Aceh.
"Diamankannya mobil mini bus L 300 CV Atra Transport BL 1799 AA warna putih yang di kenderai Sulaiman Nur (42) penduduk Desa Ruko Kecamatan Syiahkuala Kota Banda Aceh Propinsi Aceh saat Polsek Gebang, Langkat, asal mula penangkapan ganja, sewaktu Polsek Gebang melakukan sweping di depan Mapolsek. Hasil penyidikan, karung plastik berupa paket kiriman itu bertuliskan TO BCA MEDAN PT BCA Jalan Garu No 25 Kecamatan Medan Amplas (bapak Sawal : 081 1875 8673) FR BCA Lhokseumawe Muhammad Salman 0812 6531 7887 yang di dalamnya berisikan 3 kotak kardus yang masing-masing berisikan 10 bal, 10 bal, dan 6 bal daun ganja, dengan total 26 bal, dengan tersangka Hasanuddin (53) penduduk dusun Pangkal Pasar Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjungpura, Langkat dan Sulaiman N Nur, supir mobil Sulaiman Nur (42) penduduk Desa Ruko Kecamatan Syiahkuala Kota Banda Aceh Propinsi Aceh," jelasnya.