Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Setelah menjalani proses persidangan kurang lebih selama dua bulan terakhir, terdakwa kasus penggelapan puluhan mobil mewah, Ade Nova Fauziah alias Nova Zein akhirnya dijatuhi hukuman selama 3 tahun 4 bulan penjara.
Putusan hukum terhadap "Ratu" penggelapan mobil tersebut dibacakan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN ) Medan yang diketuai Jhony Jonggy Simanjuntak di hadapan JPU Emmy, di ruang sidang Cakra 8, Rabu (18/7/2018).
Selain terdakwa Nova Zein, tiga terdakwa lain yang merupakan komplotannya dijatuhi vonis hukuman masing-masing, Chairul Bariyah dihukuman 2 tahun 4 bulan penjara, Usman dihukum 2 tahun penjara, sedangkan Pulungan dihukum 1 tahun 4 bulan penjara.
Dalam amar putusannya, sesuai fakta-fakta persidangan berupa keterangan para saksi maupun alat bukti, terdakwa Nova Zein dan anggota jaringannya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 dan 378 KUHPidana jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
"Mengadili menyatakan para terdakwa yang diadili dalam berkas terpisah (spilit), terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan secara bersama-sama, menghukum terdakwa Nova Zein selama 3 tahun 4 bulan penjara, Chairul Bariyah selama 2 tahun 4 bulan penjara, Usman selama 2 tahun penjara dan Pulungan selama 1 tahun 4 bulan penjara," ujar ketua majelis Hakim, Jhony Jonggy Simanjuntak.
Dalam nota tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Emmy dari Kejatisu, sebelumnya meminta hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nova Zein selama 3 tahun 8 bulan penjara, Chairul Bariyah selama 3 tahun penjara, Usman selama 2 tahun penjara serta Pulungan selama 2 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui terdakwa Nova Zein Cs didakwa telah melakukan tindak pidana kasus penipuan dan penggelapan mobil mewah mencapai kisaran ratusan unit berbagai jenis mobil. Dalam aksinya para terdakwa memberikan iming-iming keuntungan perbulan kepada para korban untuk merentalkan mobil.
Untuk memuluskan aksinya perjanjian tersebut bahkan dikemas para terdakwa dengan modus perikatan dakam akta notaris yang dilakukan di kantor notaris Chairunnisa Medan. Dari modus tersebut, selain masyarakat biasa kalangan PNS, Jaksa maupun Polisi turut menjadi korban karena tergiur dengan janji manis Nova.
Bahkan dalam prakteknya sindikat Nova Zein juga turut melibatkan seorang oknum anggota Polisi (Andika) yang masih diproses sidang di PN Medan dalam kaitan sebagai penadah dan penjual mobil hasil gelapan.
Sementara itu usai pembacaan vonis, korban atas nama Shinta dan Iskandar yang selalu aktif mengikuti sidang penggelapan itu mengaku menerima tuntutan hukuman terhadap Nova Zein. "Kami cukup lega dan sedikit tenang, karena hukumannya sudah termasuk maksimal. Apalagi si Nova dapat menerima. Sekarang kami tinggal nunggu kasus si Andika, Dedy dan Jefri yang sebentar lagi mau sidang," ungkap korban.